Oleh: Putri Syifa Amelia
![]() |
| Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 |
Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami.
Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat.
“Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri oleh pengurus inti BEM PNJ. Untuk hasil sidang (tersebut), saya menerima,” ungkap Anggita.
“Dari dugaan masalah yang disebutkan oleh pihak MPM, saya tidak menyangkal. Memang ada penurunan kinerja pada Maret—Juli, untuk kegiatan online masih dapat dipenuhi, namun banyak kegiatan offline yang tidak dapat dihadiri, hal itu karena sudah mulai praktik industri dan juga freelance,” tambahnya.
Anggita sendiri mengungkapkan, ia belum meminta maaf secara redaksional. Namun, ia akan memperbaiki kinerjanya hingga akhir periode kepengurusan sebagai bentuk permintaan maaf. Sementara itu, pihak MPM enggan memberi tanggapan terkait penurunan kinerja Wakabem PNJ.
(PSA)
TULISAN INI TELAH DIPUBLIKASI DI GEMAGAZINE PNJ

Komentar
Posting Komentar
Mari berkomentar dengan santun dan bijak