Langsung ke konten utama

Bullying Semakin Marak, Inilah Hukum dan Cara Mengatasinya

 Oleh: Putri Syifa Amelia

Ilustrasi korban bullying. Sumber: Shutterclock



Saya begitu miris membaca maraknya kasus bullying di berbagai portal berita belakangan ini. Mirisnya, justru hal ini paling sering terjadi di tingkat sekolah. Herannya, banyak pihak yang seharusnya membantu korban, justru bungkam seolah tak terjadi apa-apa. Bagian paling menyedihkannya adalah ketika pelaku dibiarkan bebas sedangkan korbanlah yang justru disalahkan. Lalu, bagaimana kita mengatasinya?

Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita ketahui dulu, apa itu bullying.Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying adalah penindasan atau risak (merunduk) yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok yang lebih kuat. Tindakan ini dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti.

Korban Bullying yang Menjadi Tersangka

Mari kita lihat salah satu kasus yang belum lama terjadi. Terjadi pembakaran sekolah oleh seorang siswa SMP di Temanggung. Apa yang kalian pikirkan? Mungkin saat ini kalian langsung menyalahkan siswa tersebut. Saya tak dapat menyalahkan anda. Memang betul membakar sekolah adalah suatu kesalahan bahkan kriminal.

Namun, tahukah kalian alasan dibalik aksinya tersebut? Karena bullying yang ia dapat di sekolahnya. Saat ditanyakan alasan dari aksinya tersebut, dengan menyesal dan sedih, siswa tersebut mengatakan bahwa ia sering di-bully oleh teman-temannya. Bukan ia tak pernah melapor, namun para guru tak menggubris hal tersebut. Parahnya, justru ada beberapa guru yang ikut menjadi oknum yang membully anak tersebut.

Baiklah, anak tersebut salah telah membakar sekolahnya. Namun bagaimana dengan para pembully? Bukankah mereka juga salah dan harus mendapatkan hukuman juga? Sangat miris korban bullying diperlakukan bak teroris sedangkan pelaku bullying tetap bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa bak tanpa dosa.

Apakah itu hanya satu-satu kasus yang terjadi? Tidak. Terdapat banyak kasus bullying yang terjadi di bangku sekolah yang jika saya jabarkan semua maka dapat menjadi sebuah skripsi. Mirisnya, guru yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung untuk para anak didiknya, justru memilih bungkam. Tak jarang justru menyalahkan korban.

Apakah Bullying Patut Diwajarkan sebagai 'bercanda'?

"Ah itu mah hanya candaan anak-anak"  atau "Mereka masih anak-anak, maklumi saja". Itulah kata-kata yang sering terdengar sebagai bentuk pewajaran akan perilaku bullying. Suatu statement yang sangat salah.

Bukankah justru saat kecillah seharusnya kita tanamkan nilai-nilai norma dan bagaimana berperilaku sosial yang baik. Pendidikan karakter justru penting dilakukan sejak kecil. Agar saat dewasa nanti anak tersebut dapat menjadi manusia dengan karakter yang baik. Jika sejak kecil saja mereka melakukan bullying, bagaimana di masa depan?

Banyak orang tua yang terlalu membela anak-anak mereka. Padahal anak-anak pun juga manusia, yang terkadang berbuat kesalahan pula. Tak ada salahnya mengakui kesalahan yang mereka perbuat. Jika selalu dibela, anak-anak tak kan pernah sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah salah. Sehingga hal tersebut akan menjadi suatu kebiasaan dan mereka pun menganggap wajar bullying yang mereka lakukan.

Hukuman Bagi Pelaku Bullying

Hukuman bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu:

  1. Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan
  2. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
  3. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
  4. Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Apabila terjadi tindakan bullying yang mengarah pada pelecehan seksual.

Hukuman bullying juga diatur di dalam Undang-Undang, yaitu:

  1. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.

Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban melakukan bunuh diri. Hal ini diatur pada Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang tersebut bunuh diri.

Korban juga dapat melakukan gugatan hukum perdata. Hal ini diatur pada Undang-undang yaitu, Pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang secara umum memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan gugatan perdata untuk menunut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan Pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Apa yang harus kita lakukan?

Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah atau mengatasi perilaku bullying. Cara-cara ini harus dilakukan oleh berbagai pihak, namun pondasinya adalah orang tua di rumah. Apa saja? Yaitu:

  1. Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter inilah yang harus dilakukan oleh para orang tua dan guru di sekolah. Ajarkan bagaimana seharusnya mereka bermain dengan teman tanpa menyakitinya. Ajarkan mereka untuk menjadi peka dan peduli akan sekitar. Jika memang salah, maka tegurlah. Jika kesalahan yang dilakukan parah, maka berilah hukuman yang sesuai. Ajarkan anak-anak nilai etika, moral dan agama. Bahwa segala sesuatunya akan mendapatkan balasan, mungkin tak di dunia, tapi bisa jadi di akhirat.

  1. Mengakui jika anak berbuat kesalahan

Jangan karena ego kita tak mau mengakui ketika anak berbuat salah. Akuilah dan minta maaf kepada korban. Ajarkan anak-anak bagaimana harus meminta maaf ketika melakukan suatu kesalahan. Bahkan maaf pun terkadang tak menghilangkan trauma sang korban, namun, setidaknya itulah langkah awal untuk memperbaikinya dan mencegah keadaan semakin parah.

  1. Jangan menutup mata

Para guru di sekolah haruslah mengayomi semua muridnya. Jangan menutup mata apabila terdapat murid yang dibully. Apalagi jika sang korban sudah melapor. Segeralah lakukan tindakan. Lindungi korban dan beri hukuman kepada pelaku. Apabila sudah diberi hukuman, pantau lah terus. Karena tak jarang pelaku akan semakin ganas membully korban ketika dilaporkan, maka agar tidak menjadi semakin parah, harus selalu dilakukan pengawasan.

  1. Ajarkan anak-anak saling peduli

Terkadang ada anak yang susah membaur. Anak seperti ini yang seringkali menjadi target bullying. Maka, ajarkan anak-anak untuk peduli, dan mengajak untuk saling berteman. Sehingga lambat laun anak yang susah membaur ini akan mulai merasa nyaman dan dapat berteman. Jika saling berteman, mereka akan saling melindungi. Ajarkan pula untuk selalu melaporkan apabila melihat bullying yang terjadi, walau mereka tak berteman atau bahkan tidak mengenal korban. Hal ini agar mencegah situasi yang bisa jadi akan semakin parah.

  1. Kumpulkan Barang Bukti

Untuk korban, sebisa mungkin kumpulkanlah barang bukti. Hal ini akan sangat membantu ketika kalian hendak melaporkan bullying yang dialami. Rekamlah secara diam-diam segala yang kalian alami. Jika terdapat luka fisik, fotolah. Jika bisa, lakukan juga visum. Foto juga gangguan-gangguan lainnya yang kalian alami, seperti meja dicoret-coret, barang dirusak dan lain sebagainya. Kumpulkan semua itu agar laporan kalian nanti akan menjadi sangat kuat.

Dan untuk sekolah, pasanglah CCTV di semua ruangan dan area sekolah, utamanya di area yang sepi, karena bisa jadi disanalah terjadi bullying.

Saya yakin, jika hal-hal tersebut dilakukan, bullying akan berkurang atau bahkan hilang. Karena semua akan saling peduli, memiliki empati dan takut akan hukuman yang didapat. Pada dasarnya, semua pihak harus terlibat untuk melakukan pencegahan terhadap perilaku bullying.


TULISAN INI TELAH DIPUBLIKASI DI KLIK WARTA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...