Langsung ke konten utama

Daftar Terbaru 50 Orang Terkaya di Indonesia 2023, Bos Rokok Juaranya

 Oleh: Putri Syifa Amelia


Daftar 50 orang terkaya di Indonesia (Foto: Freepik)




JAKARTA – Daftar 50 orang terkaya di Indonesia 2023 versi Forbes. Adapun total harta kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia naik 40% dari USD180 miliar menjadi USD252 miliar setara Rp3.780 triliun (kurs Rp15.000 per USD).

 

Peringkat pertama masih ditempati oleh Hartono bersaudara. Kekayaan mereka naik menjadi USD48 miliar. Kenaikan kekayaan tertinggi terjadi pada perusahaan petrokimia dan energi Prajogo Pangestu.

 

Dia meraup keuntungan terbesar tahun ini baik dalam dolar maupun persentase. Dengan peningkatan kekayaan bersihnya lebih dari delapan kali lipat menjadi USD43,7 miliar dari USD5,1 miliar pada tahun lalu.

 

Berikut adalah daftar 50 orang terkaya di Indonesia 2023 yang dilansir dari Forbes, Jumat (8/12/2023).

1. R. Budi & Michael Hartono dengan kekayaan USD48 miliar.

2. Prajogo Pangestu dengan kekayaan USD43,7 miliar.

3. Low Tuck Kwong dengan kekayaan USD27,2 miliar.

4. Widjaja family dengan kekayaan USD10,8 miliar.

5. Anthoni Salim & family dengan kekayaan USD10,3 miliar.

6. Sri Prakash Lohia dengan kekayaan USD8,5 miliar.

7. Chairul Tanjung dengan kekayaan USD5,7 miliar.

8. Agoes Projosasmito dengan kekayaan USD5,4 miliar.

9. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono dengan kekayaan USD4,8 miliar.

10. Dewi Kam dengan kekayaan USD4,45 miliar.

11. Jogi Hendra Atmadja & family dengan kekayaan USD4,4 miliar.

12. Djoko Susanto dengan kekayaan USD4,35 miliar.

13. Setiawan family dengan kekayaan USD4,3 miliar.

14. Tahir & family dengan kekayaan USD4,2 miliar.

15. Bachtiar Karim & family dengan kekayaan USD3,9 miliar.

16. Susilo Wonowidjojo & family dengan kekayaan USD3,6 miliar.

17. Garibaldi Thohir & family dengan kekayaan USD3,3 miliar.

18. Martua Sitorus dengan kekayaan USD3,25 miliar.

19. Theodore Rachmat dengan kekayaan USD3,2 miliar.

20. Sukanto Tanoto dengan kekayaan USD3,15 miliar.

21. Wijono & Hermanto Tanoko & family dengan kekayaan USD3,05 miliar.

22. Hilmi Panigoro & family dengan kekayaan USD2,8 miliar.

23. Alexander Ramlie dengan kekayaan USD2,5 miliar.

24. Ciliandra Fangiono & family dengan kekayaan USD2,35 miliar.

25. Peter Sondakh dengan kekayaan USD2,1 miliar.

26. Otto Toto Sugiri dengan kekayaan USD1,8 miliar.

27. Putera Sampoerna & family dengan kekayaan USD1,75 miliar.

28. Ciputra family dengan kekayaan USD1,7 miliar.

29. Bambang Sutantio dengan kekayaan USD1,65 miliar.

30. Hamami family dengan kekayaan USD1,6 miliar.

31. Jenny Quantero & Engki Wibowo dengan kekayaan USD1,5 miliar.

32. Manoj Punjabi dengan kekayaan USD1,45 miliar.

33. Kiki Barki dengan kekayaan USD1,41 miliar.

34. Mochtar Riady & family dengan kekayaan USD1,4 miliar.

35. Soegiarto Adikoesoemo dengan kekayaan USD1,35 miliar.

36. Arini Subianto & family dengan kekayaan USD1,34 miliar.

37. Murdaya Poo dengan kekayaan USD1,3 miliar.

38. Eddy Sugianto dengan kekayaan USD1,25 miliar.

39. Edwin Soeryadjaya & family dengan kekayaan USD1,24 miliar.

40. Haryanto Tjiptodihardjo dengan kekayaan USD1,2 miliar.

41. Sjamsul Nursalim dengan kekayaan USD1,17 miliar.

42. Husain Djojonegoro & family dengan kekayaan USD1,15 miliar.

43. Benny Suherman dengan kekayaan USD1,1 miliar.

44. Irwan Hidayat & family dengan kekayaan USD1,08 miliar.

45. Kuncoro Wibowo & family dengan kekayaan USD1,05 miliar.

46. Eddy Katuari & family dengan kekayaan USD1,03 miliar.

47. Marina Budiman dengan kekayaan USD1,01 miliar.

48. Sulistyo family dengan kekayaan USD1 miliar.

49. Husodo Angkosubroto & family dengan kekayaan USD960 juta.

50. Sabana Prawirawidjaja & family dengan kekayaan USD940 juta.

 

(PSA)

TULISAN INI TELAH DIPUBLIKASI DI OKEZONE FINANCE


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...