Langsung ke konten utama

Kau, Aku, dan Semesta yang Menyatukan Kita

Oleh: Putri Syifa Amelia


Keindahan Bumi, Bulan dan Galaxy. Sumber: Pinterest




Kau adalah serendipityku, sebuah kebetulan terindah yang aku temukan

Jagat raya telah bergerak untuk kita

Semesta mempertemukan dan menyatukan kita


Kau adalah euphoriaku

Bersamamu lha bahagiaku

Karena ketika bersamamu aku seperti dalam utopia

Begitu indah dan menyenangkan


Kau adalah bumiku dan aku adalah bulanmu

Karena bagaimanapun aku menjauh, pada akhirnya aku akan selalu bersamamu

Gravitasi cintamu terlalu kuat untuk aku tinggalkan


Kita telah menjadi singularity

Tak ada lagi batasan dimensi ruang dan waktu antara kau dan aku.


Kau hanya perlu melihat bintang-bintang itu

Kau hanya perlu melihat galaksiku

Karena aku akan memberikan duniaku padamu.


Hubungan kita telah mekar dengan cantik dan menyakitkan

Itulah bagaimana semesta bekerja

Kini yang tersisa adalah kebahagiaan untuk kita

Karena kau tahu, aku tahu

Aku cinta kau

Kau cinta aku

Aku adalah kau

Dan kau adalah aku


Izinkan aku untuk mencintaimu

Izinkan aku mencintaimu

Sejak jagat raya diciptakan, kita telah ditakdirkan untuk bersama

Maka kini berdirilah disisiku

Hari ini aku dan kau akan menjadi kita


Peganglah tanganku

Aku tidak akan melepaskan, tidak.

Bahkan jika gurun menjadi retak,

tidak peduli siapa yang mengguncang dunia ini,

jangan lepaskan tangan yang kau genggam.

Kita akan selalu bersama mulai hari ini, esok, dan selamanya, hingga maut memisahkan


Today it's the most beautiful moment in our life

Today we make our universe

Being forever young until the end

I need you girl

Let's make our magic shop

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...