Langsung ke konten utama

Kematian dan Mereka Yang Hidup

Oleh: Putri Syifa Amelia


Makam ayah. Foto: Putri Syifa Amelia



Hari itu hujan turun deras seolah mengerti isi hatimu. Seseorang paling berharga bagimu telah tiada, dijemput oleh sang Maha Pemilik Kehidupan melalui utusan Malaikat-Nya. Dirimu tak punya cukup waktu untuk meratapi nasib. Air mata terlalu berharga untuk dijatuhkan, masih ada keringat yang harus kamu keluarkan demi tiga anakmu, yang belum mengerti kerasnya dunia, untuk kamu jaga, rawat dan besarkan.

 

Semua yang hidup pasti akan mati, begitu pula manusia. Kematian seseorang menimbulkan rasa kehilangan yang mendalam bagi kalian yang ditinggalkan. Bukan hanya itu, bahkan tak jarang meninggalnya seseorang memberikan beban berat bagi kalian yang hidup. Itulah yang dirasakan oleh Hirmawati, seorang ibu dengan 3 anak, yang dipisahkan dari sang suami oleh maut.

 

Hirmawati, atau biasa dipanggil Irma, seorang single parent, kehilangan sang suami saat anak-anaknya masih sangat belia. Kamu memikul beban yang sangat berat, bukan hanya secara ekonomi, namun juga mental. Engkau harus menghidupi serta membesarkan anak-anakmu seorang diri.

 

"Saya bukannya enggak capek, tapi kalau saya menyerah, anak-anak punya siapa lagi? Jadi harus kuat, demi anak-anak," ucap Irma.

 

Denial dan Kenyataan

Saat suamimu meninggal, dirimu sangat denial akan fakta tersebut. Berkali-kali berkata bahwa suamimu belum tiada, masih hidup, masih di dunia ini. Engkau menangis dalam diam, tak membiarkan siapapun tahu betapa hancurnya dirimu. Remuk redam.

 

Tak pernah terpikirkan dalam benakmu bahkan sedetikpun, akan ditinggalkan oleh suamimu terkasih secepat ini. Dirimu tahu kematian itu ada, pasti datangnya, namun, engkau bertanya-tanya mengapa harus secepat ini? Untuk beberapa lama, engkau terus menyangkal kenyataan yang ada. Fakta bahwa suamimu telah tiada.

 

"Apa yang harus kulakukan?" pikirmu kala itu.

 

Namun tak banyak waktu bagi engkau untuk meratapi nasib. Dirimu pada akhirnya harus menelan pil pahit bernama kenyataan. Kamu bangkit dan segera menyusun banyak rencana untuk keberlangsungan hidupmu dan ketiga anakmu, Fathur, Haikal, Syifa.

 

"Terus meratap tiada guna. Hidup terus berjalan. Suamiku tak akan bangkit dari kubur sedangkan kami harus tetap hidup," ungkap Irma.

Engkau pun mulai menelan pil pahit kenyataan dan mulai membiasakan diri untuk melanjutkan hidup tanpa suamimu. Bersama ketiga anakmu, mencari kebahagiaan baru dan meneruskan hidup.

 

Hidup Terus Berjalan

Hari-hari terus berjalan, begitu pula kehidupan. Kamu bekerja keras untuk membuat anak-anakmu tetap bisa meraih mimpi-mimpi. Anak-anakmu bertumbuh besar dan kamu berjuang keras untuk menyekolahkan mereka setinggi mungkin.

 

Banyak pekerjaan yang kamu lakukan demi menghasilkan uang untuk kebutuhan hidup dan sekolah anak-anakmu. Bekerja dari pagi hingga malam setiap hari.Bagimu tentu saja itu melelahkan, namun tiada satupun keluhan terucap dari bibirmu.

 

Semua kerja keras itu terbayarkan dengan berhasilnya anak-anakmu untuk bersekolah dan meraih prestasi di bidangya masing-masing. Tak di bidang akademik, namun juga non akademik. Kamu pun juga berhasil mendidik kita menjadi anak-anak yang peka akan sekitar dan saling peduli dengan keadaan.

 

Kini semua sudah berjalan jauh lebih baik. Kamu dan kita, anak-anakmu, sudah sangat mengikhlaskan kepergian suamimu, ayah kita. Hidup terus berjalan, rasa ikhlas ini membuatmu lega. Bukan berarti engkau melupakan orang terkasih, melainkan kini sudah terbiasa hidup tanpanya.

 

Kematian memang sangat menakutkan, untuk kita dan orang-orang yang ditinggalkan. Namun, pada akhirnya kamu berhasil melewati semua itu dengan sempurna. Kamu adalah seorang ibu yang sangat hebat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...