Langsung ke konten utama

Lanjutan Kecelakaan Maut Mahasiswa UI: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta

Oleh: Putri Syifa Amelia


Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta. Foto: ANTARA


Depok - Saat ini publik sedang dihebohkan dengan tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia, M. Hasya Athallah Saputra (18), akibat ditabrak oleh Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan ini terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, (6/10/22). Hasya saat itu sedang mengendarai sepeda motor sepulang kuliah. 


Peristiwa tersebut menyulut kemarahan publik. Bagaimana tidak, bukannya keadilan yang didapat, korban justru dijadikan tersangka. Penetapan Hasya, korban tewas sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas menuai banyak kritikan. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus ini.


“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan pada Senin (30/1/2023) mengutip dari detik.com.


Fadil mengatakan, pembentukan kelompok tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mengikutsertakan beberapa pihak lainnya.


Tim eksternal akan menyertakan pakar dari industri transportasi dan pakar hukum. Tim internal sendiri terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas. Kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.


Fadil menambahkan, nantinya tim tersebut akan menyelidiki fakta-fakta baru yang ditemukan di lokasi kejadian. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum.


“Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
 

Menjadi Tersangka Akibat Lalai dalam Berkendara

Polisi menetapkan M. Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus ini karena menganggap Hasya kurang hati-hati dalam mengemudi sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.


“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023), mengutip dari detik.com.


Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian Eko. Diketahui, saat itu Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.


“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” kata Latif mengutip dari detik.com.


Menurut Latif, saat itu Eko sudah berada di jalur yang benar. Latif beranggapan bahwa Eko tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.


“Jadi, bukan kelalaian Pak Eko. Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” papar Latif.


Sebagai tambahan informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan dan jalanan tergenang air. Oleh karena itu, Hasya menghindari genangan air tersebut.


Meski ada faktor cuaca saat itu, polisi tetap beranggapan bahwa kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.


“Karena kurang kehati-hatian dia jadi tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh,” tuturnya.


(PSA)

TULISAN INI TELAH DIPUBLIKASI DI GEMAGAZINE PNJ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...