Langsung ke konten utama

Media Sosial Semakin Marak, Hate Speech Semakin Banyak Hingga Netizen Indonesia Buat Rekor

 Oleh: Putri Syifa Amelia.


Ilustrasi hate speech di media sosial. Sumber: asiandelight

Saat saya sedang melihat suatu postingan di sebuah akun, saya sangat terkejut membaca kolom komentar. Begitu banyak ketikan yang tidak sopan dan condong kepada ujaran kebencian. Mirisnya, hal ini tidak hanya saya temukan sekali dua kali, namun sangat sering. Postingan yang ada sebenarnya tidak ada masalah bahkan beberapa justru bermanfaat dan memberikan ilmu, namun sayangnya, justru penuh dengan cacian dengan dalih “mengkritik” dan “kebebasan berpendapat”. Banyak pula saya temui komentar hinaan terhadap fisik, rasisme hingga SARA dan mirisnya banyak yang menertawakan hal tersebut dengan dalih “bercanda”.

Salah satu yang saya lihat adalah penyerangan terhadap akun BWF  Polemik tim Indonesia dipaksa mundur dari All England 2021 merembet ke media sosial, dengan netizen Indonesia menyerbu habis-habisan akun BWF (Federasi Bulu Tangkis Dunia). Kata-kata "BWF unfair", "unfair", dan hinaan lainnya menghujani kolom komentar semua media sosial BWF. Serbuan netizen Indonesia bahkan masih berlangsung meski Neslihan Yigit, pemain tunggal putri yang satu pesawat dengan tim Indonesia dan sempat dibolehkan bermain, akhirnya didepak dari turnamen.


Tak heran Indonesia mendapat julukan “netizen paling tidak sopan se-Asia Tenggara”.  Julukan ini bukan tanpa dasar dan data, berdasarkan laporan Digital Civility Index (DCI) tahun 2020 lalu. Dalam riset yang dirilis oleh Microsoft ini, tingkat kesopanan netizen Indonesia memburuk delapan poin ke angka 76, di mana semakin tinggi angkanya tingkat kesopanan semakin buruk. Survei yang sudah memasuki tahun kelima tersebut mengamati sekitar 16.000 responden di 32 wilayah, yang diselesaikan selama kurun waktu bulan April hingga Mei 2020. Survei tersebut mencakup responden dewasa dan remaja tentang interaksi online mereka dan pengalaman mereka menghadapi risiko online.


Terdapat tiga faktor yang mempengaruhi tingkat kesopana  netizen Indonesia. Pertama, urutan tertinggi adalah hoaks dan penipuan yang naik 13 poin ke angka 47 persen. Kemudian faktor ujaran kebencian yang naik 5 poin, menjadi 27 persen. Dan ketiga adalah diskriminasi sebesar 13 persen, yang turun sebanyak 2 poin dibanding tahun lalu. Kemunduran tingkat kesopanan paling banyak didorong pengguna usia dewasa dengan persentase 68 persen. Sementara usia remaja disebut tidak berkontribusi dalam mundurnya tingkat kesopanan digital di Indonesia pada 2020.


Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam salah satu cuitannya di Twitter  juga menyinggung bahwa Indonesia adalah netizen yang sangat tidak sopan. Menurutnya, netizen Indonesia sangat suka julid dan ngerujak.


"Kenapa netizen pada julid suka ngerujak? Ya itulah masalah kita bersama. Bahkan juara terkasar se Asia Pasifik. Tipe begitu ada di kelompok mana-mana. Pemilik akun tidak ada daya mengontrol jempol follower. Yang ada adalah konsisten mengedukasi agar selalu sopan penuh adab," tulis Ridwan Kamil dalam akun Twitternya (5/1/2023).


Penyebab Rendahnya Kesopanan Netizen Indonesia

Namun, apa yang menjadi alasan dibalik ketidaksopana  netizen Indonesia? Mengutip dari wawancara Kompas, Pengamat Psikososial dan Budaya, Endang Mariani mengatakan ada tiga faktor utama, yaitu:
1. Ketidakpastian
Selama pandemi, kita mengalami situasi yang tidak pasti mengenai bagaimana mereka akan hidup, kapan situasi akan berakhir dan lain sebagainya. Situas ini membuat masyarakat mencari informasi dari berbagai sumber. Sehinggs, jiks terjadi kesimpangsiuran dan banjir informasi, mereka akan percaya pada apa yang dinyakini

.
2. Kesulitan Ekonomi
Akibat pandemi masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Hal ini yang menjadi penyebab naiknya kasus penipuan. Sebagian masyarakat akan mencari berbagai cara untuk menghasilkan uang, meski harus menipu orang lain.


3. Respon Rasa Frustasi
Pandemi yang banyak merugikan ini membuat masyarakat menjadi sangat frustasi sehingga mereka meluapkan atau mengungkapkan emosi melalui ujaran kebencian. “Harus ada yang disalahkan”. Dan siapa saja bisa menjadi sasaran
Apalagi dalam dunia media sosial kita dapat menyembunyikan identitas diri sehingga akan merasa aman untuk melakukan cyber bullying.


Senada dengan Endang, Assistant Editor Kompas.com, Firzie A. Idris mengemukakan  hal yang sama mengenai penyebab ketidaksopanan netizen Indonesia kondisi ketidakpastian, faktor kesulitan ekonomi dan respon rasa frustasi.


Adapun menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, laporan ini menjadi cerminan bagi pemerintah untuk mulai menata ekosistem penggunaan internet yang baik dan sehat. Penerapan etika dalam menggunakan internet harus dilakukan oleh setiap pengguna internet di Indonesia. Jika etika dijaga dengan baik, Indonesia akan terlepas dari julukan ini.


Menurutnya, perlu adanya pendampingan. Sebagai negara dengan tarif internet termurah di dunia, pengguna internet di Indonesia juga sangat tinggi. Apalagi didukung dengan jumlah pengguna smartphone sebanyak 167 juta atau 89% dari total penduduk Indonesia.


Jika dilihat berdasarkan usia, rata-rata jumlah pengguna media sosial di Indonesia berkisar diantara usia 25 – 34 tahun. Akan tetapi, pandemi Covid-19 ternyara menyebabkan penurunan batas usia inimal penggunaan media sosial di Indonesia  hingga usia 6 tahun karena adanya sekolah daring.
Ramli berpendapat perlu adanya pendampingan bagi anak usia sekolah saat mengakses internet. Pendampingan orang tua berperan pentng dalam mencegah meningkatnya ketidaksopanan netizen di Indonesia.


Hukum yang Didapat Akibat Ketidaksopanan Dalam Bersosial Media


Menjadi netizen yang berdap akan membuat dunia digital menjadi sehat dan positif serta  dapat menghindari segala kerugian yang akan ditimbulkan. Sebab, komentar buruk yang kita ketikkan akan mendapat ganjaran hukum. Apa saja hukum yang akan didapat?


1. Pasal 156 KUHP hukuman penjara hingga 4 tahun akibat menyatakan kebencian atau merendahkan suku.
2. Pasal 157 KUHP hukuman penjara hingga 2,5 tahun akibat menyatakan kebencian dengan tulisan atau lukisan di muka umum.
3. Pasal 310 KUHP hukuman penjara minimal 9 bulan hingga 1 tahun 4 bulan akibat sengaja menyerang nama baik dengan tuduhan, baik verbal maupun non verbal.
4. Pasal 157 KUHP hukuman penjara hingga 5 tahun akibat sengaja menunjukkan kebencian dengan diskrimanasi ras dan etnis.

Saat ini kita telah memasuki era globalisasi. Teknologi semakin maju, segala hal menjadi serba mudah, begitu pula dengan teknologi komunikasi yang kini semakin mudah dengan maraknya media sosial. Namun, kita harus berhati-hati dalam menggunakannya. Jika tidak, bisa saja kita terjerat salah satu pasal di atas.


Kemudahan yang kini kita rasakan jangan justru membuat kita menjadi manusia jahat. Zaman sekarang, tak hanya mulut yang harus kita jaga, namun juga jari kita. Jari kita bisa saja membuat sakit hati atau bahkan kasus terparah dapat membuat orang tersebut merenggang nyawa akibat sakit hati tersebut. Jadi, bijaklah dalah menggunakan media sosial. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...