Oleh: Putri Syifa Amelia
![]() |
Mengenal 5 Jenis SIM Bagi Pengendara di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik) JAKARTA
– Terdapat lima jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara yang ada
di Indonesia. Kelima jenis SIM ini terbagi mulai dari golongan SIM A hingga SIM
D. Mengutip
dari Instagram resmi @kemenhub151, Minggu (26/11/2023), beberapa jenis SIM yang
ada berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tepatnya,
pada Pasal 80 mengenai Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 huruf a digolongkan menjadi
lima jenis, antara lain: 1.
Surat Izin Mengemudi A SIM
A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. 2.
Surat Izin Mengemudi B I Jenis
SIM B ini berlaku untuk mengemudikan mobil penumoang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 3.
Surat Izin Mengemudi B II SIM
B II dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik,
atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan lebih dari
1.000 kilogram. 4.
Surat Izin Mengemudi C Jenis
SIM C ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor. 5.
Surat Izin Mengemudi D SIM
D dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
(PSA)
TULISAN
INI TELAH DIPUBLIKASI DI OKEZONE FINANCE |

Komentar
Posting Komentar
Mari berkomentar dengan santun dan bijak