Langsung ke konten utama

Peserta CPNS Diminta Pilih Titik Lokasi Tes SKB 2023

 Oleh: Putri Syifa Amelia

Tes SKB CPNS 2023. (Foto: okezone.com/Antara)


JAKARTA - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diharapkan segera melakukan pemilihan titik lokasi SKB pada periode yang telah ditentukan.

“Bagi #SobatBKN pelamar CPNS yang dinyatakan lulus ke tahap SKB, pastikan melakukan pemilihan Tilok SKB pada periode yang ditentukan,” tulis akun instagram @bkngoidofficial dikutip Jumat (8/12/2023)

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lanjut tahap SKB diumumkan oleh instansi dapat dicek pada halaman portal SSCASN (Sistem Seleksi CASN Nasional).

Pelaksanaan SKB dengan CAT BKN (Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara) akan memanfaatkan kantor BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Periode pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT BKN oleh peserta seleksi mulai dari 6-8 Desember 2023 di portal SCCASN. Kecuali untuk BIN (Badan Intelijen Negara) dan Kemenang (Kementerian Agama).

Berikut ini materi SKB di instansi yang bisa mencakup hal-hal seperti:

- Psikotes.

- Tes potensi akademik.

- Tes kemampuan bahasa asing.

- Tes kesehatan jiwa.

- Tes kesegaran jasmani.

- Tes praktek kerja.

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

- Wawancara, dan/atau.

- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

 

Berikut jadwal lengkap rangkaian tes SKB CPNS 2023:

- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023.

- Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023.

- Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023.

- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023.

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023.

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023.

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023.

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024.

- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024.


(PSA)


TULISAN INI TELAH DIPUBLIKASIKAN DI OKEZONE FINANCE

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...