Langsung ke konten utama

PNJ Akan Gelar Upacara Wisuda Luring Pertama Kali Pascapandemi

 Oleh: Putri Syifa Amelia

Ilustrasi wisuda. Sumber Pexels/Pixabay


Depok- Setelah dua tahun lamanya kegiatan perkuliahan, termasuk upacara wisuda yang dilakukan secara daring, akhirnya tahun ini Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) akan mengadakan upacara wisuda secara luring.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan pada (05/08/22) lalu, upacara wisuda akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2022 secara tatap muka di Sentul International Convention Center (SICC). Pendaftaran wisuda dapat dilakukan pada tanggal 8 Agustus—16 September 2022 melalui web http://wisuda.pnj.ac.id

Adapun persyaratan untuk mengikuti wisuda adalah lulusan yang telah dilaporkan yudisiumnya oleh jurusan paling lambat tanggal 5 September 2022.

"Saya sangat bersyukur dan senang sekali dapat mengabadikan momen berharga ini, setelah hanya satu setengah semester dapat melakukan kegiatan perkuliahan secara luring," ujar Sekar Aqillah, mahasiswi Jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan angkatan 2019.

"Pastinya harus mempersiapkan biaya untuk acara wisuda ini dan juga toga. Jujur belum ada gambaran berapa biaya yang akan dikeluarkan, tapi semoga tidak besar dan tidak membebani. Semoga nantinya pihak kampus dapat mengkoordinir pelaksanaan acara dengan baik, tertib, dan tepat waktu," harapnya.

Sementara itu, belum terdapat info lebih lanjut mengenai jumlah biaya maupun tata cara pelaksanaan upacara wisuda secara luring yang diadakan untuk pertama kalinya pascapandemi.

(PSA)

TULISAN INI TELAH DIPUBLIKASI DI GEMAGAZINE PNJ


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...