Langsung ke konten utama

UTBK 2022 Tambah Materi Tes Uji Baru

Oleh: Putri Syifa Amelia

Gambar ilustrasi. Sumber: ltmpt.ac.id

Depok - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022 akan segera dilaksanakan. Ada materi baru yang diujikan pada UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) tahun ini.


Melalui sosialisasi daring yang diadakan  LTMPT (Lembaga Masuk Perguruan Tinggi Negeri) pada Jumat (24/12/2021), dijelaskan mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaannya, jumlah kuota, serta materi tes uji baru.


“Jika tahun 2021 materi tes UTBK hanya Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kemampuan Akademik (TPA), tahun 2022 ditambahkan materi Bahasa Inggris", jelas Budi.


Bisru Hapi, Wakil Koordinator Humas LTMPT, menjelaskan bahwa terdapat lima tahapan pelaksanaan SNMPTN 2022, antara lain:
1. Pembuatan akun LTMPT pada 4 Januari—15 Februari;
2. Penetapan siswa eligible oleh sekolah pada 4 Januari;
3. Pengisian PDSS oleh sekolah pada 8 Januari—8 Februari;
4. Pendaftaran SNMPTN oleh siswa pada 14—28 Februari;
5. Pengumuman SNMPTN pada 29 Maret.
Sedangkan, UTBK-SBMPTN terdapat empat tahapan pelaksanaan, yaitu:
1. Registrasi akun LTMPT oleh siswa pada 14 Februari—17 Maret;
2. Pendaftaran UTBK-SBMPTN pada 23 Maret—15 April;
3. Pelaksanaan UTBK yang terdiri dari 2 gelombang, yaitu gelombang satu pada 17—23 Maret 2022 dan gelombang dua pada 28 Mei—03 Juni;
4. Pengumuman SBMPTN pada 23 Juni.


Sementara itu, Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) juga akan membuka kuota SBMPTN tahun ini. Sejak tahun lalu, PNJ telah membuka kuota SBMPTN tetapi hanya menawarkan prodi D-4/Sarjana Terapan.


(PSA)


TULISAN TELAH DIPUBLIKASI DI  GEMAGAZINE PNJ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usai Kena Sanksi, Wakabem PNJ Akan Memperbaiki Kinerja

 Oleh: Putri Syifa Amelia Surat Keputusan Sanksi Wakabem PNJ 2022. Sumber: https://bit.ly/SKSanksiWakilBEM2022 Depok - Pada Sabtu (23/07/22), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (MPM PNJ) mengadakan sidang istimewa terhadap Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Wakabem) PNJ, yakni Anggita Hutami. Berdasarkan Surat Keputusan MPM PNJ Nomor 6/SK/MPM PNJ/VII/2022, diketahui bahwa Wakabem PNJ telah mangkir dari beberapa agenda dan melanggar pasal-pasal PAKEMA, AD/ART IKM PNJ, serta ketetapan MPM sehingga berhak untuk dijatuhi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu Anggita wajib melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada anggota pengurus BEM PNJ dan IKM PNJ melalui media online pribadi dan secara langsung selambat-lambatnya 2x24 jam. Selain itu, apabila Anggita tidak dapat memperbaiki kinerjanya, MPM PNJ berhak mencabut mandat Wakabem PNJ secara tidak hormat. “Saya sudah memenuhi panggilan dan menjalankan sidang sesuai prosedur pihak MPM dan dihadiri ole...

Jenis-Jenis Jalan Rusak dan Penyebabnya

 Oleh: Putri Syifa Amelia Jenis-Jenis Jalan Rusak di Indonesia. (Foto: Okezone.com) JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kondisi jalanan pasti mengalami kerusakan. Meski jalanan tersebut sudah melalui proses pengerasan dan sebagainya.   Mengutip dari laman Instagram @pupr_binamarga, berikut empat jenis kerusakan jalan dan penyebabnya:   1. Kerusakan Jalan Lubang (Potholes) Kerusakan ini akan membuat jalan berlubang seperti mangkok dan membuat air tergenang. Penyebabnya karena drainase jelek yang menyebabkan pelapukan aspal. Demikian dikutip dari Instagram 2. Kerusakan Jalan Alur (Rutting) Kerusakan ini terjadi pada lintasan roda sejajar dengan as jalan dan akan membentuk alur. Penyebabnya bisa karena ketebalan lapisan permukaan yang tidak mencukupi untuk menahan beban lalu lintas. 3. Kerusakan Jalan Kegemukan (Bleeding) Kerusakan ini dapat kita ketahui dengan terlihatnya lapisan tipis aspal (tanpa agreg...

Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana?

Oleh: Putri Syifa Amelia Kelola Dana Haji. (Foto: Okezone.com/Reuters) JAKARTA - Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar tiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji. Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014. Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya. Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur. "Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX C...